​Polda Jatim Ringkus Pelaku Gendam Berkedok Dukun Pengobatan

​Polda Jatim Ringkus Pelaku Gendam Berkedok Dukun Pengobatan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ahmad Fuadi (43), warga Dusun Ngabar, Desa Ngabar, Kecamatan Keraton Pasuruan digelandang Subdit III Jatanras .

Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers mengungkapkan bahwa Ahmad Fuadi diringkus atas kasus penipuan berkedok sebagai dukun pengobatan.

"Tersangka yang kami amankan ini berkedok dukun pengobatan. Tersangka ini merupakan DPO pada kasus gendam dengan modus dukun yang mengaku bisa mengobati," ungkap Leonard M. Sinambela di halaman Ditreskrimum didampingi Kompol I Putu Mataram dan Kanit IV AKP Muhammad Aldy Sulaiman, Jumat (26/10).

Leonard mengungkapkan sistem kerja tersangka dengan cara berkelompok. Sebelumnya, sudah menangkap pelaku lain, yakni Yazid, Yusuf, dan Samsul. Kesemuanya adalah warga Pasuruan

"Mereka mencari sasaran wanita tua yang menggunakan perhiasan. Saat korban (Mesiyem) sedang berjalan menuju rumah saudaranya (Sukiran) tepatnya di pinggir Jalan Raya Gamping Tugu masuk RT 004 RW 001 Dusun Gandu, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, tiba-tiba ada mobil warna abu-abu berhenti. Kemudian keluar seorang laki-laki menghampiri korban dan menanyakan kepada korban apa punya penyakit, kemudian korban tetap diajak masuk ke dalam mobil," terang Leonard.

Di dalam mobil tersebut telah menunggu dua orang laki-laki yang memakai jubah putih dan sorban putih. Selanjutnya korban diajak salaman dan diberitahu bahwa korban akan diberi jimat tolak balak, namun degan syarat.

"Syaratnya, perhiasan yang dikenakan oleh korban harus dilepas semua. Selanjutnya dengan dibantu pelaku, perhiasan yang dikenakan korban berupa 1 buah kalung emas bersama liontin dilepas. Setelah kalung dilepas, selanjutnya korban diberi bungkusan plastik warna hitam yang mana pada saat itu korban diberitahu bahwa kalung miliknya telah dijadikan satu dengan jimat yang dibungkus dalam plastik," imbuhnya.

Lalu korban diturunkan dari mobil dan pelaku pergi. Setelah sadar, korban membuka plastik warna hitam tersebut, ternyata di dalamnya hanya satu buah batu kerikil, dua biji makanan ringan dari melinjo dan uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Karena korban merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suruh guna proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Ahmad Fuadi mengaku jika dirinya pernah melakukan kejahatan yang sama di beberapa tempat seperti Jember dan Tulungagung, Jawa Timur. Ia pun dikenai pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ana/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO