Tim Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

Tim Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani Renville Antonio, Wakil Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim Bidang Advokasi. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka musisi oleh Polda Jatim langsung disikapi serius oleh Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga Jawa Timur. Dalam waktu dekat, BPP Prabowo-Sandi Jatim akan membahas soal bantuan hukum atas yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Renville Antonio, Wakil Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim bidang Advokasi, mengaku segera mempelajari persoalan yang menimpa . Karena bagaimanapun, pentolan grup band Dewa 19 itu adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Sehingga perlu diberikan atensi khusus.

“Jujur kami baru tahu soal penetapan tersangka , kita segera bersikap dalam waktu dekat ini,” kata Renville Antonio, Kamis (18/10).

Dirinya bersama seluruh anggota tim advokasi BPP Prabowo-Sandi akan merapatkan dan mempelajari penetapan tersangka itu. Selanjutnya, akan konsultasi dengan BPP Prabowo-Sandi Jatim yang diketuai Soepriyatno.

“Kita segera merapatkan dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim untuk mengambil sikap membantu advokasi,” terang politikus yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Ia memastikan, dalam waktu satu-dua hari ini segera merapatkan barisan bersama seluruh anggota. “Keputusannya apa, nanti kita akan umumkan ke publik, tunggu rapat internal kami dulu,” imbuhnya serius.

Dijelaskannya, dalam internal Badan Pemenangan Provinsi Prabowo Sandi Jatim, terdapat 24 advokat yang tergabung. Seluruh personel advokasi itu adalah para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan. “Tugas kami memang untuk mengurus persoalan-persoalan yang menyangkut hukum di Tim Prabowo-Sandi,” pungkas Renville.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (18/10), penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka terhadap sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, dan saksi-saksi lain.

“Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan, namun tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang,” terang Frans Barung. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO