​Cegah Perda Bermasalah, Pemprov Jatim Bentuk Forum Konsultasi Rapemperda

​Cegah Perda Bermasalah, Pemprov Jatim Bentuk Forum Konsultasi Rapemperda PULD DPD RI menggelar FGD tentang Peran DPD RI Dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UKSW), Kamis (11/10). Foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyaknya peraturan daerah (Perda) yang bermasalah dikeluhkan oleh pelaku usaha. Perda-perda tersebut dinilai menghambat iklim usaha. Ada juga perda yang dinilai diskriminatif karena merugikan minoritas. Menyikapi hal itu, pemerintah tidak tinggal diam, tahun 2016 Mendagri membatalkan lebih dari 3000 perda yang dianggap bermasalah.

Namun kewenangan Mendagri mencabut perda kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berinisiatif mengambil langkah preventif dengan membentuk forum konsultasi rancangan pembentukan peraturan daerah (Rapemperda) bersama DPRD Jatim.

"Lewat Pergub, Jawa Timur telah mengawali langkah preventif dengan membentuk forum rapemperda. Ini patut kita apresiasi karena mencegah perda bermasalah. Apalagi ini yang pertama di Indoonesia," tutur Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Himawan Estu Bagijo, dalam Fokus Grup Diskusi "Peran DPD RI Dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah, Kamis (11/10).

Mantan Kepala Biro Hukum ini menambahkan, dengan adan forom konsultasi Rapemperda perda bermasalah bisa dieliminir sejak awal. Bahkan sejak baru menjadi judul sudah bisa kita cegah kalau dinilai bermasalah.

Menurutnya ini lebih bermanfaat ketimbang mencabut perda. Sebab, sebelum masuk pembahasan rancangan perda yang dianggap bermasalah sudah bisa dicegah. Karena itu jelas lebih efektif dan efisien.

"Forum konsultasi Rapemperda ini mecegah sejak dini raperda bermasalah. Ini jauh lebih efektif ketimbang mencabut perda bermasalah. Kalau sudah jadi perda terus dicabut khan sudah ada dana keluar sehingga mubazir. Karena itu kita lakukan evaluasi dan screaning diawal," papar pakar hukum tata negara Unair tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua III Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD), Abdur Qadir Amir Hartono mengapresiasi langkah pro aktif yang lakukan . Langkah itu bisa meringankan kerja PULD DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi peraturan daerah.

Senator asal daerah pemilihan Jawa Timur ini berharap tidak ada lagi perda yang bermasalah dan kontra produktif. Karena itu pihaknya akan menggandeng akademisi yang ada di perguruan tinggi maupun Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukun Adminisitrasi Negara dalam pembahasan perda, baik di provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Kami berharap nantinya para akademisi maupun intelektual di perguruan tinggi bisa menjadi kepanjangan tangan DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi rancangan perda. Ini salah satu rekomendasi dalambfocus group discussion (FGD) ini," urai politisi yang akrab disapa Gus Ton itu. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO