​Bawaslu Jatim Ajak Ormas, OKP, dan Ormawa Jadi Pemantau Pemilu

​Bawaslu Jatim Ajak Ormas, OKP, dan Ormawa Jadi Pemantau Pemilu Aang Khunaifi saat sosialisasi pemantau pemilu di Hotel Majapahit.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur berharap kepada organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan (ormawa) yang ada di Jawa Timur ikut berperan serta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menjadi pemantau pemilu.

“Hari ini kami menggelar sosialisasi peran pemantau pemilu tahun 2019 dengan harapan nantinya banyak ormas, organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan ikut berperan aktif menjadi pemantau pemilu 2019,” ujar Aang Khunaifi komisioner Bawaslu Jatim disela kegiatan sosialisasi peran pemantau pemilu di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (9/10).

Menurut Aang, sesuai aturan yang ada, pemantau pemilu harus mendaftarkan diri ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan daerah yang akan dipantau. Sedangkan persyaratan administrasi pemantau minimal telah terdaftar di Bakesbang, memiliki AD/ART, relawan yang memadai serta independen atau mandiri dalam pembiayaan organisasinya.

“Jika pemantau mendaftar dan memenuhi syarat administrasi, maka Bawaslu pusat akan memberikan sertifikat akreditasi sehingga dalam pelaksanaan akan difasilitasi Bawaslu,” terang Aang Khunaifi.

Berdasarkan data yang ada, kata Aang pemantau pemilu di tingkat pusat yang sudah mendaftar ada sebanyak 13 lembaga terdiri dari 2 lembaga dari luar negeri yakni ADN dan Unfrel. Sedangkan dari dalam negeri ada 11 lembaga diantaranya, Pemantau dari dalam negeri diantara ada JPPR, KIPP, PMI, Prodem, Pijar, GMKI, PB HMI, PB PMII, APKAN, KAMMI serta Migran Care.

“Pemantau di setiap tingkatan minimal memiliki dua daerah pemantauan. Kalau tingkat pusat berarti minimal ada 2 provinsi, tingkat provinsi minimal punya dua kab/kota darah pemantauan dan tingkat kab/kota minimal punya dia kecamatan yang akan dijadikan daerah pemantauan,” beber Aang Khunaifi.

Diakui Aang, hingga saat ini pemantau pemilu di tingkat provinsi belum ada yang mendaftar. Tapi kalau yang sudah berkonsultasi ada tiga, yakni LIRA, Forsis dan Pusat Informasi Rakyat.

“Pendaftaran pemantau dibuka sejak tahapan kampanye dimulai dan terakhir adalah 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 10 April 2019,” pungkasnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO