Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, Kejati Periksa Sejumlah Pihak

Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, Kejati Periksa Sejumlah Pihak Sejumlah debitur saat dipanggil ke Kejari soal KUR Bank Jatim Cabang Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Sebelumnya, Ketua tim penyelidikan Sugimin mengatakan ada tujuh tim penyelidik dari Kejati ditambah seorang dari seksi pidana khusus Kejari Jombang yang menangani kasus KUR jilid II ini. Dalam hal ini, penyidik sudah menyiapkan total panggilan 63 orang. Hari Senin kemarin 29 orang dipanggil, namun yang datang 20 orang. Kemudian hari kedua juga 29 orang dipanggil, datang 18 orang, sementara pada Rabu kemarin, ada 10 orang dipanggil.

Lebih jauh dikatakan, bagi terpanggil yang tidak datang akan dipanggil ulang dan dilakukan pemeriksaan dilakukan di Kejati Surabaya. “Tim kami ke Kejari Jombang jemput bola untuk penyelidikan, jika tidak datang maka akan kami lakukan pemanggilan dan akan kita mintai keterangan di Kejati Surabaya,” tegas Sugimin.

Penyidikan KUR fiktif Cabang Jombang ini kembali mencuat lantaran dari hasil persidangan sebelumnya, oleh telaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan fakta-fakta baru. Diharapkan dari penyelidikan pada para debitur akan terungkap seberapa banyak dana didapat para Debitur dan pihak mana pengatur terbitnya KUR.

Sebanyak 12 terpidana yang keseluruhan merupakan pegawai hingga kini masih menjalani hukuman penjara. Tiga orang di antaranya, Pimpinan Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun, sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.

Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin, menyebutkan sejumlah nama yang diperkaya atas perbuatan melanggar hukum tersebut. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO