Sebelumnya, Ketua tim penyelidikan Sugimin mengatakan ada tujuh tim penyelidik dari Kejati ditambah seorang dari seksi pidana khusus Kejari Jombang yang menangani kasus KUR Bank Jatim jilid II ini. Dalam hal ini, penyidik sudah menyiapkan total panggilan 63 orang. Hari Senin kemarin 29 orang dipanggil, namun yang datang 20 orang. Kemudian hari kedua juga 29 orang dipanggil, datang 18 orang, sementara pada Rabu kemarin, ada 10 orang dipanggil.
Lebih jauh dikatakan, bagi terpanggil yang tidak datang akan dipanggil ulang dan dilakukan pemeriksaan dilakukan di Kejati Surabaya. “Tim kami ke Kejari Jombang jemput bola untuk penyelidikan, jika tidak datang maka akan kami lakukan pemanggilan dan akan kita mintai keterangan di Kejati Surabaya,” tegas Sugimin.
Penyidikan KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang ini kembali mencuat lantaran dari hasil persidangan sebelumnya, oleh telaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan fakta-fakta baru. Diharapkan dari penyelidikan pada para debitur akan terungkap seberapa banyak dana didapat para Debitur dan pihak mana pengatur terbitnya KUR.
Sebanyak 12 terpidana yang keseluruhan merupakan pegawai Bank Jatim hingga kini masih menjalani hukuman penjara. Tiga orang di antaranya, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun, sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.
Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA).
Dalam petikan putusan sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin, menyebutkan sejumlah nama yang diperkaya atas perbuatan melanggar hukum tersebut. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News