​Peserta Pileg di Ngawi Telah Setor LADK ke KPUD

​Peserta Pileg di Ngawi Telah Setor LADK ke KPUD Ketua Komisioner KPUD Ngawi Samsul Wathoni.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mengakui semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang ada di wilayahnya telah menyerahkan semua berkas laporan awal dana kampanye (LADK). 

Syamsul Watoni, ketua KPU Ngawi saat ditemui BANGSAONLINE.com mengatakan, 16 parpol sesuai jadwal akhir sudah menyerahkan LADK ke KPU Ngawi pada 23 September 2018.

“Pelaporan dana kampanye tidak ada masalah dan kendala. Artinya semua parpol sudah menyerahkan laporan itu kepada KPU Ngawi,” jelas Syamsul Watoni, Selasa (25/09/2018).

Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari ke depan. Terkait besaran dana kampanye masing-masing parpol, Toni sapaan Ketua Komisioner Ngawi mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai.

Terpisah, Bendara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ngawi Siswanto menjelaskan, LADK pada prinsipnya berangkat dari besaran dana kampanye masing-masing individu calon legislatif (caleg). Dan kemudian dikumpulkan jadi satu atas nama parpol.

Untuk DPD PKS Ngawi telah melaporkan LADK sebelum jatuh tempo dengan total Rp 98 juta dari 43 caleg yang tercatat dari 6 daerah pemilihan (dapil) di Ngawi. Kata Siswanto, mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk PKS mentaati semua mekanisme yang digariskan oleh KPU. Termasuk laporan dana kampanye ke dua sekitar Januari 2019 mendatang. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BERITA VIDEO: Tuntut Pilpres 2019 Ada Calon Independen, Inilah Sosok yang Diusung "Tikus Pithi"':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO