Pakai CAT, Pemprov Jatim Jamin Keamanan Perekrutan 2.065 CPNS 2018

Pakai CAT, Pemprov Jatim Jamin Keamanan Perekrutan 2.065 CPNS 2018 Pj Sekda Prov. Jatim dan Kepala BKD Jatim saat pers rilis terkait Penerimaan Seleksi Tes CPNS Pemprov Jatim 2018. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 2.065 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam formasi jabatan Tahun 2018. Jumlah tersebut terbagi dalam tiga rincian, meliputi tenaga guru sebanyak 826 formasi, tenaga kesehatan 797 formasi, dan tenaga teknis 442 formasi.

“Secara keseluruhan, jumlah formasi CPNS se-Jatim sebanyak 16.276 formasi, sementara Pemprov Jatim sebanyak 2.065 formasi CPNS kecuali Kota Kediri dikarenakan pemerintah setempat tidak mengusulkan,” ujar Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Jumadi M.MT saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Rabu (19/9) sore.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait jenis jabatan, jumlah formasi, persyaratan administrasi serta cara pendaftaran dapat dilihat mulai hari ini tanggal 19 September 2018 melalui website http://bkd.jatimprov.go.id dan http://sscn.bkn.go.id.

Persyaratan umum pendaftar CPNS, lanjutnya, meliputi pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan hanya diperkenankan pada satu formasi jabatan saja. Tak hanya itu, perserta yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak mulai tanggal menjadi CPNS.

Untuk usia pelamar, Jumadi menegaskan, salah satu syarat bagi masyarakat Jatim yang ingin mengikuti CPNS yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Sedangkan kriteria pelamar terbagi ke dalam beberapa kebutuhan sesuai formasi jabatan diantaranya cumlaude, disabilitas dan pelamar umum.

Terkait tata cara pendaftaran, Jumadi menjelaskan, dokumen persyaratan dapat diunggah melalui laman http://sscn.bkn.go.id yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO