Tidak Diakomodir dalam Rekrutmen CPNS 2018, Honorer K2 Tolak UU ASN dan Permen PAN RB

Tidak Diakomodir dalam Rekrutmen CPNS 2018, Honorer K2 Tolak UU ASN dan Permen PAN RB Ratusan guru dan honorer K2 Surabaya saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Surabaya. foto: MAULANA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan pekerja honorer kategori 2 (K2) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menolak Peraturan Menteri PAN RB nomor 36 dan 37 tahun 2018.

Sekretaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jatim, Achmad Hiran mengatakan, UU ASN tahun 2014 dan Permen PAN RB 36 dan 37 tahun 2018 sangat merugikan pekerja K2. “Permen PAN RB nomor 36 nomor 37 yang mengisyarakatkan CPNS 2018 terhadap honorer K2 hanya mengakomodir usia 35 tahun ke bawah saja. Padahal banyak pekerja K2 yang usianya sekarang rata-rata 40 tahun ke atas,” terang Achmad Hiran.

Achmad Hiran menambahkan, berdasarkan kedua aturan itu, maka penjaringan CPNS di Surabaya hanya menyisakan 17 pekerja K2. Padahal ada 2200 pekerja K2 di Surabaya. Mereka itu tersebar di sejumlah SKPD Pemkot Surabaya. Seperti petugas pemadam kebakaran, penyuluh kesehatan, petugas administrasi, dan yang paling banyak adalah guru.

Menurut Achmad Hiran, aksi serupa dilakukan serempak di seluruh Jatim. Bahkan di Banyuwangi pekerja K2 melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari dengan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD setempat.

Sedangkan di Jakarta juga sedang dirancang aksi puputan yang akan melibatkan seluruh pekerja K2 di Indonesia. “Tanggal 25 September Badan Legislasi DPR RI akan memanggil menteri PAN RB untuk meminta klarifikasi keberadaan Permen nomor 36 dan 37 2018. kalau persoalan ini tidak segera tuntas, maka kami akan menggelar rakornas di Jakarta yang mengundang Presiden serta pejabat terkait,” tegasnya.

Revisi UU ASN sebenarnya sudah memasuki tahap akhir. Tinggal pengesahan yang menunggu Menpan RB menunjukkan daftar inventaris masalah. “Tapi di akhir pembahasan Menpan RB malah mengeluarkan aturan yang baru lewat Permen nomor 36 dan 37 tahun 2018 yang bisa mengacaukan revisi,” ungkap Achmad Hiran.

Di tengah melakukan aksi unjuk rasa, beberapa perwakilan pekerja K2 diterima oleh Anugerah Aryadi, Wakil Ketua Komisi B dan Chusnul Khotimah anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Di depan para pekerja K2 itu, Anugerah berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka dalam pertemuan Asosiasi Dewan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Jakarta. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO