​Polsek Nongkojajar Pasuruan Ringkus Dua Pemuda Saat Kencan Bawa Sabu

​Polsek Nongkojajar Pasuruan Ringkus Dua Pemuda Saat Kencan Bawa Sabu Kedua tersangka bersama barang bukti.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kedapatan membawa sabu saat berkencan, Aminudin (21), warga Dusun Talunongko, Desa Dayurejo, Prigen, dan Wariyanto (28) warga Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Prigen ditangkap anggota Polsek Nongkojajar, Kamis (6/9) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Kronologi kejadian sebagaimana dituturkan Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto, kedua pemuda ini datang ke wilayah Nongkojajar untuk kencan dengan teman wanitanya. Saat itu mereka janjian ketemu di sebuah warung mie depan pasar Nongkojajar.

Rupanya, polisi sudah mengendus jika ke dua pemuda ini sebagai pemain sabu. Hal ini sebagaimana laporan warga yang kerap melihat pemuda itu di warung yang sama pada malam hari dengan gelagat mencurigakan.

Setelah melakukan pengintaian, Kamis malam (6/9) itu sekitar pukul 22.00 WIB, mereka sedang santai menunggu teman kencannya. Sejurus kemudian, Polisi langsung menyergap dan mendapati barang bukti sabu yang diletakkan di bawah sandal kaki kanan Aminuddin.

"Mereka tak bisa mengelak, kami mendapati 2 paket sabu masing-masing 0,3 gram," tukas Sukiyanto.

Mereka pun digelandang ke Mapolsek Nongkojajar dengan wajah pucat dan sedih.

Dari tangan mereka, selain sabu 2 poket masing-masing 0,3 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Suzuki Nex warna putih tanpa plat nomor, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 buah Hp merek Nokia, dan 1 pasang sandal warna hitam merah.

Atas perbuatannya, Sukiyanto menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (afa/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO