​OSS Ganjal Madiun Umbul Square Jadi Lembaga Konservasi

​OSS Ganjal Madiun Umbul Square Jadi Lembaga Konservasi Direktur MUS (paling kiri) Kabid KSDA Wilayah Madiun saat berbincang dengan Direktur KHE saat kunjungan di MUS.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Harapan Umbul Square (MUS) untuk segera menjadi Lembaga Konservasi (LK) secara penuh terganjal. Pasalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pengurusan izin usaha dan investasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sebab sistem pelayanan dari pihak BKPM berubah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang belum diketahui kapan diluncurkan.

“Kita sudah dihubungi pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait izin MUS menjadi LK sudah jadi. Karena adanya sistem perizinan yang berubah belum bisa dikeluarkan izin LK Kita. Itu semua adanya permasalahan internal mereka, artinya dari Kita sudah clear, kalau tidak clear tentunya berkas Kita dikembalikan,“ ujar Direktur Umbul Square (MUS) Afri Handoko saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Afri menjelaskan pengajuan MUS menjadi lembaga konservasi sudah dilakoni oleh pihak manajemen lebih dari 1 tahun. Izin prinsip sebagai lembaga konservasi sudah dikantongi pihak MUS.

Ia mengatakan bahwa untuk dijadikan LK banyak syarat di antaranya harus memiliki karantina satwa, ahli nutrisi, keeper satwa, kandang sapi, kandang display, dokter hewan dan lain sebagainya.

"Alhamdulillah persyaratan itu semua sudah Kita penuhi dan Kita ajukan ke Kementerian. Dan izin prinsip turun Kita diberi waktu 2 tahun untuk menjadi LK secara penuh atau definitive.  Dan izin LK dari pihak BKSA dijanjikan akan keluar paling lama dua bulan dengan diberlakukannya sistem OSS,” jelas Afri sambil menunjukan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Untuk diketahui,  MUS layak sebagai sarana pendidikan dan LK saat ini sudah mempunyai beberapa koleksi satwa. Di antaranya adalah harimau, musang, buaya, beruk, landak, kalong, merak, karwari dan ular. Serta tempat diskusi yang representatif. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO