​Tempat Relokasi Tak Jelas, Eks PKL Mastrip Blitar Kembali Bergejolak

​Tempat Relokasi Tak Jelas, Eks PKL Mastrip Blitar Kembali Bergejolak Eks PKL Jalan Mastrip meminta Pemkot segera mencarikan tempat relokasi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Eks pedagang kaki lima Jalan Mastrip Kota Blitar berencana membuat tempat jualan lagi di sepanjang Jalan Mastrip. Rencana itu, menyusul tidak segera direalisasikannya janji tempat relokasi oleh Pemerintah Kota Blitar.

Pantauan di lapangan, sejak Rabu (14/8/2018) siang ruas Jalan Mastrip sudah diberi tanda menggunakan cat semprot serta spanduk bertuliskan "Tempat relokasi sementara pedagang eks Mastrip".

Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan rencananya mulai besok, Kamis (16/8/2018), pedagang akan membangun tempat berjualan di lokasi. Hal ini sebagai bentuk rasa kekecewaan para pedagang Eks Jalan Mastrip. Padahal sebelumnya para pedagang sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar untuk membahas tempat relokasi. Dalam pertemuan itu rencananya tempat relokasi adalah di Jalan Kalimantan. Tepatnya di dekat lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar.

"Tapi nyatanya sampai sekarang janji itu belum juga ditepati," ungkap Adi Santoso, Rabu (14/8/2018).

Menurut Adi, jika merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), majelis hakim PTUN memenangkan gugatan pedagang soal penggusuran kios PKL di Jalan Mastrip. Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum.

Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding yang diajukan Pemkot Blitar terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO