>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum ustaz, saya Ida dari Tulungagung. Nenek saya punya saudara laki-laki, namun beda ayah kalo tidak beda ibu. Saudara laki-laki nenek itu menikah di daerah A misalnya dan tinggal di sana. Tak lama ini beliau meninggal hanya istrinya, anak dan menantunya di sana.
Saya sebentar lagi ingin menikah dengan mempelai laki-laki dari daerah A tersebut yang rumahnya tetanggaan dengan rumahnya almarhum saudara laki-laki nenek tersebut. Sebenarnya saudara laki-laki nenek saya itu aslinya di rumah saya ini. Apakah saya dilarang untuk menikah dengan seorang yang saya sukai yang tinggal di daerah A tersebut?
Terimakasih, waasalamualaikum.
Jawaban:
Di dalam Islam tidak ada larangan untuk menikah atas dasar daerah, negara atau bangsa. Sebab umat ini diciptakan juga untuk saling mengenal, bukan saling melarang. Ayatnya jelas: