​Polres Bojonegoro Bongkar Jual-Beli BBM Ilegal, Pemuda Asal Jabar Diamankan

​Polres Bojonegoro Bongkar Jual-Beli BBM Ilegal, Pemuda Asal Jabar Diamankan Barang bukti drum dan jerigen yang diamankan.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membongkar praktek jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar yang dipakai untuk bahan bakar industri di Bojonegoro.

Peristiwa tersebut bermula saat petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan raya MT. Hariyono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kota Bojonegoro, pada Senin 25 Juni 2018.

Saat itu petugas mencurigai adanya mobil jenis bak terbuka yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar memakai drum berkapasitas 200 liter. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut, ternyata BBM dipakai untuk mengoperasikan alat berat, oleh salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di daerah Kalitidu.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzulqarnain membenarkan kejadian tersebut. Atas kasus tersebut, ada satu orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah Reza, pemuda 19 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU tersebut sebanyak lima kali, sekali pengisian ia memberi uang tips sebesar Rp 100 ribu kepada operator dengan harga solar 5.150/liter," terangnya, Senin (30/07/18).

Tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar rupiah.

Sementara itu, manajer operasional SPBU Jetak, Yoyok Teguh Budi sudah mengambil tindakan tegas, yakni memecat satu petugas yang melayani tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, namun tidak disertai dengan surat keterangan.

"SOP-nya memang petugas dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum tanpa ada izin. Jadi petugas yang melanggar sudah kami lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO