>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum ustaz. Saya mau tanya, saya sudah dilamar bulan Februari lalu. Tapi, sampai bulan Juli ini saya belum dinikahkan juga dengan pria yang melamar saya tersebut. Padahal saya sangat ingin dinikahkan sesegera mungkin setelah khitbah. Pihak laki-laki selalu menunda-nunda. Kami berdua memang tidak terlalu kenal. Kami tidak berpacaran.
Saya sudah bicara pada keluarga agar pernikahan ini disegerakan. Pihak laki-laki akhirnya memberi kepastian akhir tahun 2018 ini. Bagi saya menunggu akhir tahun terlalu lama. Apakah boleh jika saya menikah dengan orang lain yang bisa menikahi saya dalam waktu dekat? Padahal saya dalam posisi sudah dipinang. (Tiara, Jambi)
Jawab:
Kegelisahan yang Saudari rasakan menjadi sangat wajar ketika harus menunggu lagi waktu pernikahan, padahal calon sudah ada bahkan sudah khitbah. Oleh sebab itu Rasul juga menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika sudah ditemukan calon yang sepadan. Ali bin Abi Talib melaporkan sebuah hadis:
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh Engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu.” (Hr. Tirmidzi)