​Belasan Anggota DPRD yang Ditahan KPK Masih Terima Gaji Penuh

​Belasan Anggota DPRD yang Ditahan KPK Masih Terima Gaji Penuh Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Belasan anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi APBD tetap bisa menikmati gaji dan tunjangannya di tiap bulan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak bisa menghambat gaji anggota DPRD, sepanjang belum ada ketentuan yang mengaturnya. Sehingga anggaran senilai ratusan juta tiap bulannya tetap dicairkan kepada orang yang berhak. 

"Kendati gak ngantor, akibat terbelit permasalahan hukum di KPK," ungkapnya.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, penghentian hak keuangan seorang anggota legislatif dilakukan jika ada keputusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) atas kasus yang menimpanya. 

"Hingga saat ini, belasan anggota DPRD masih terima penuh gajinya yakni sekitar Rp 32 juta/orang," jelas Bambang.

"Kenapa masih diterimakan penuh? Karena aturannya demikian, walaupun sudah ditahan dan statusnya masih tersangka, belum ada pencabutan haknya. Terkecuali, lanjut Bambang, anggaran reses dan anggaran kunjungan kerja luar kota, mereka tidak dapat" tambahnya.

Baru nantinya ketika jika sudah memasuki masa sidang dan statusnya berubah menjadi terdakwa, maka sebagian haknya akan hilang atau terpotong. "Sekadar menerima hak representatif atau gaji pokok saja," ucapnya.

"Seperti halnya mantan ketua DPRD Kota Malang M. Arif Wicaksono, hanya menerima sebesar Rp 2,1 juta/bulannya. Jika dihitung, tiap bulannya Pemkot mengeluarkan anggaran gaji dewan sekitar Rp 544 juta. Terhitung dari April hingga Juli, maka dana yang mesti dianggarkan Pemkot sebesar Rp 2,1 miliar," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO