​Timsel Libatkan Masyarakat dalam Proses Rekrutmen Komisioner KPU Jatim

​Timsel Libatkan Masyarakat dalam Proses Rekrutmen Komisioner KPU Jatim Dr. Abdul Chalik (tengah), Sekretaris Tim Seleksi rekrutmen Komisioner KPU Jatim tambahan saat jumpa pers di Media Center KPU Jatim. foto: Didi Rosadi/bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akan bertambah dari lima menjadi tujuh orang. Penambahan dua orang Komisioner Jatim ini sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa untuk wilayah dengan jumlah penduduk di atas 10 juta maka Komisioner KPU berjumlah 7 orang.

Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) rekrutmen Komisioner KPU tambahan Abdul Chalik mengatakan, timsel yang dibentuk oleh KPU RI ini akan bekerja hingga 16 Agustus 2018. Demi mendapatkan komisioner yang berintegritas, pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam proses rekrutmen.

Karena itu, timsel akan membuka ruang untuk pengaduan masyarakat pada masa tanggapan masyarakat mulai 11 Juli sampai 5 Agustus. Informasi dari masyarakat itu nantinya akan ditelaah kebenarannya untuk dikonfirmasi pada yang bersangkutan.

"Kami akan libatkan masyarakat dalam proses rekrutmen. Selama datanya kuat dan sumbernya jelas, laporan itu akan kami tindaklanjuti," tutur Abdul Chalik, Kamis (12/7).

Dosen UIN Sunan Ampel (UINSA) itu menjelaskan, ada sejumlah poin yang bisa menggugurkan pencalonan. Di antaranya, pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, pernah menjalani hukuman pidana, serta masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Chalik melanjutkan, untuk pendaftaran dimulai sejak 10 hingga 18 Juli mendatang. Para kandidat ini harus lolos tes administrasi, akademik, kesehatan, dan tes wawancara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO