JEI Pertanyakan Ngendonnya Penanganan Kasus Bimtek Dewan

JEI Pertanyakan Ngendonnya Penanganan Kasus Bimtek Dewan Andri Irawan.foto : nur faishal/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline) - Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Surabaya ngendon. Salah satunya kasus dugaan penyimpangan anggaran Bimbingan Teknik (Bimtek) DPRD Surabaya tahun 2010.

Kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan bimtek masa Wishnu Wardhana menjadi Ketua DPRD Surabaya ini ditangani Polrestabes Surabaya sejak 2011 lalu. Kepolisian sempat mengirimkan SPDP ke Kejari Surabaya, tapi hingga kini posisi kasus ini belum jelas.

Merespon itu, Judicial Eximination Institut (JEI) mempertanyakan kemauan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut. "Kami sudah pernah mendatangi Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini terkendala audit kerugian negara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jatim," kata Andri Irawan, Wakil Direktur (Bidang Pengawasan) JEI, di Surabaya, Jumat (5/9).

Bersama tim, dia kemudian mendatangi BPK perwakilan Jatim di Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (3/9). "Pihak BPK bilang masih menunggu dokumen dari kepolisian. Dokumen itu akan digunakan sebagai bahan audit," ujar alumnus Universitas Airlangga (Unair) itu.

Andri mengatakan, mestinya penanganan kasus ini mudah dilakukan. Apalagi, sambung dia, kasus ini sudah masuk penyidikan dan ada tersangkanya. Penetapan tersangka tersebut bukti bahwa penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti terjadinya penyimpangan. "Tapi sampai sekarang koq belum selesai-selesai," heran dia.

Bukan di kepolisian, kasus bimtek 2011 justru terungkap di PN Surabaya. Saat itu, awak media menemukan surat permohonan penetapan penggeledahan gedung DPRD Surabaya dari Polrestabes kepada PN. Dalam surat disebutkan, penggeledahan diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus bimtek dengan tersangka Wishnu Wardhana.

Kejaksaan Negeri Surabaya saat itu mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Polrestabes Surabaya juga sempat memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan dewan saat itu. Namun, kepolisian tidak secara tegas menyatakan bahwa Wishnu ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO