KEDIRI (BangsaOnline) - Pemkot Kediri akan menertibkan beberapa Bando reklame yang melintang di Jalur propinsi. Papan yang melintang jalan ini dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomer 20/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Kepala Bidang Pelayanan Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Andik Arafik mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada para pengusaha pemilik baliho, pihaknya juga akan segera memanggil pemilik bando untuk menyamakan pemahaman dan penataan papan reklame di Kota Kediri. “Kebijakan untuk penertiban bando yang melintang jalan ini bisa dilakukan pemerintah daerah dengan catatan ada rekomendasi dari kepala daerah,” terang Andik Arafik, Rabu (3/9/2014).
Di Kota Kediri ada sekitar 37 bangunan fisik bando yang melintang dijalan dan sekitar 7 diantaranya dijalur provinsi dan nasional seperti di jalan Mayori Bismo , di Kecamatan Mojoroto, jalan Diponegoro Kecamatan Kota dan Jalan Imam Bonjol. “Ada beberapa bando iklan yang masa izinya mau habis, dan untuk izin selanjutnya kita kan evaluasi dari segi estetika, karena memang ada larangan pemasangan bando iklan yang melintang jalan,” terangnya.
Untuk diketahui, pelarangaan bando melintang jalan ini selain melanggar peraturan menteri pekerjaan umum nomer 20/tahun 2010, pemerintah juga tidak boleh menarik pajak atau retribusi Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mulai berlaku 15 September 2012 lalu,dan seharusnya sudah tidak ada lagi reklame dengan bangunan berada di ruang milik jalan.



