
BOJONEGORO (bangsaonline) - Meskipun baru dilantik pada 21 Agustus lalu, sebanyak 50 anggota DPRD Bojonegoro sudah mendapatkan haknya untuk menerima gaji pertama. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah menjadi hak anggota DPRD untuk menerimanya.
Plt Sekwan Suprihadi mengatakan realisasi gaji anggota tidak mengacu pada
kinerja. Dengan demikian sudah bekerja atau belum seluruh anggota DPRD bisa
mendapatkan gajinya. Namun soal besaran gaji Suprihadi mengaku tergantung
bagian keuangan.
"Sejak pelantikan, mereka terhitung sudah bekerja 10 hari," kata
Suprihadi, Rabu (3/9/2014).
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menunda pemberian hak anggota DPRD
Bojonegoro. Hanya saja, untuk waktu pengambilan gaji tersebut sepenuhnya
diserahkan ke masing-masing anggota DPRD.



