​Jadi Budak Pil Logo Y, Pemuda Legok Sidoarjo Diciduk Polisi

​Jadi Budak Pil Logo Y, Pemuda Legok Sidoarjo Diciduk Polisi Aris Setiawan usai digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Tanggulangin.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aris Setiawan (21), pria pengangguran warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan, digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya pil koplo logo Y.

Sebanyak 10 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir, dua kantong palstik berisi plastik kecil beserta uang sebesar Rp125 ribu yang kini disita polisi, Senin (21/05) siang

AS dijerat Pasal 196 subs 197 UU. R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan harus meringkuk di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Chalid,SH menjelaskan,sebelumnya anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tanggulangin berhasil menangkap tersangka pada Sabtu tanggal 19 Mei 2018 pukul 21.00 WIB.

Pihaknya terlebih dahulu mengamankan berinisial IA, yang kedapatan membawa 1 kantong plastik kecil berisi 10 butir pil koplo logo Y, ucapnya

Setelah inisial IY dibawa ke Polsek Tanggulangin,dan dimintai keterangan mengakui bahwa barang tersebut baru saja di beli dari Aris Setiawan (tersangka).

"Tidak lama mendapatkan keterangan itu, langsung kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka di warung kopi di area tol Dusun Karombang,Desa Dukuhsari, Jabon," ungkap Idham.

Menurut keterangan dari tersangka, AS di hadapan penyidik mengakui pil koplo logo Y itu dibeli dari seseorang dan rencananya akan di jual kembali. Sedangkan uang hasil penjualan pil koplo rencananya dibuat untuk lebaran hari raya idul fitri. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO