PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pamekasan meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja maksimal pasca dipotongnya jam kerja selama bulan ramadan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail SHI, etos kerja bagi para ASN haruslah sebagaimana mestinya meskipun pemotongan jam kerja diberlakukan.
BACA JUGA:
- DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493
- Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD
- Gelar Audiensi ke DPRD, Forum K2 Tenaga Teknis Pamekasan Minta Tingkatkan Kesejahteraan
- Gelar Rapat Paripurna, Eksekutif-Legislati di Pamekasan Tetapkan APBD TA 2022
"Pemotongan 5 jam per pekan jangan justru melalaikan pekerjaannya bagi ASN," papar Ismail, Jumat (18/05).
Pihaknya berjanji akan melibatkan pihak Inspektorat agar memberikan teguran bagi ASN yang memiliki kebiasaan tidak kembali ke kantor dinas setelah jam kedua.
"Biasanya memang rawan pulang lebih awal, makanya kami akan koordinasi dengan inspektorat nanti," ujarnya.
Sementara itu Plh Bupati Pamekasan melalui surat edarannya mengumumkan bahwa perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja. Untuk hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30-15.15 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 07.30-11.00 WIB. Sementara senam kesegaran jasmani pada pukul 07.00-07.30 WIB.
Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30-14.00 WIB, waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hari Jum’at mulai pukul 07.30-11.00 WIB, senam kesegaran jasmani pukul mulai pukul 07.00-07.30 WIB, sementara hari Sabtu mulai pukul 07.30-12.30 WIB. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News