BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selama bulan ramadan, Pemerintah Kabupaten Blitar memberi kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Jam kerja mereka dipangkas hingga 1,5 jam, sehingga mereka boleh pulang lebih awal.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan, pengurangan atau pemangkasan jam kerja ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri selama Ramadan.
BACA JUGA:
- PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
- Senyum Merekah Jamaah Pengajian Wisata Kampung Coklat Blitar Usai Dapat THR
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
- Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Dengan dipangkasnya jam kerja ASN ini, diharapkan ASN mendapatkan waktu menjalankan kegiatan lain yang berhubungan dengan ibadah di bulan ramadan kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa.
"Pengurangan jam kerja ini untuk memberikan kesempatan pada ASN melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan bulan ramadan," jelas Bupati Blitar Rijanto, Jumat (18/5/2018).
Pemkab Blitar telah mengatur jadwal kerja ASN selama bulan ramadan. Di antaranya jika hari biasa ASN mulai masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Selama bulan ramadan ini ASN hanya bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saja. "Masuk tetap jam 7 pagi namun pulang lebih awal," jelasnya.
Dengan dipangkasnya jam kerja ini, bupati berharap kinerja ASN di instansinya masing-masing tetap optimal. Ia menegaskan ASN tidak boleh bermalas-malasan selama bulan puasa. Puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalasan.
Rijanto memastikan meski jam kerja berkurang namun pelayanan akan tetap berjalan maksimal dan tidak akan ada perubahan apapun.
"Saya sendiri nanti akan cek kinerja setiap OPD (organisasi perangkat daerah)," tegas Rijanto. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News