PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa Lahan Tambak Garam Seluas 15 Ha, yang terletak di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang tak kunjung selesai kembali bergolak. Hal itu akibat ada pihak yang mengklaim punya sertifikat akan melakukan penggarapan lahan.
Akibatnya, ratusan warga menghadang alat berat yang akan melakukan pekerjaan tersebut, Kamis (10/5). Bahkan warga nyaris bentrok dengan pihak pemilik sertifikat. Untungnya aparat dengan sigap menjaga lokasi sengketa.
BACA JUGA:
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
- Dugaan Penyerobotan Lahan di Pamekasan, Pelapor: BPN Nyatakan Sertifikat Tanah Kami Sah
- Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding
"Untuk tidak terjadi bentrok pihak kepolisian menghadang alat berat yang dibawa pemilik sertifikat (Syafi'i cs. Red) untuk mengelola lahan tersebut," ungkap Kapolsek Pademawu AKP Sudarisman.
Pihaknya juga melakukan mediasi terhadap tokoh masyarakat. "Kami hanya antisipasi dan melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat agar tidak terjadi bentrok," papar Sudarisman
Kapolsek menambahkan, bahwa sengketa tersebut sampai saat ini masih proses hokum sesuai dengan surat Bupati Pamekasan No. 143/1775/441/111/2007 tanggal (04/10). Sehingga, kasus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap.
Baihaqi (55), warga setempat mengaku jika sebenarnya masyarakat tidak akan menghalangi jika pemerintah setempat yang menggarap lahan garam, bukan orang luar. Mengingat lahan tersebut sebelumnya merupakan aset pemerintah.
"Kalau diklaim milik pribadi (H. Syafi'i Cs) jelas kami menolak dan akan menghalangi," papar Baihaqi.
"Kalau saja sampai ke sini, sudah kami bakar alat berat berikut mobilnya," tegas Baihaqi. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News