​Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan PT Surabaya Country

​Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan PT Surabaya Country

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko menolak gugatan yang diajukan PT Surabaya Country yang diwakilkan direkturnya Bambang Poerniawan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4).

Dalam amar putusannya, Hakim Timur menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat, selain itu hakim juga tidak menerima eksepsi tergugat.

"Menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat, dan tidak dapat menerima eksepsi tergugat serta membebankan biaya perkara pada penggugat," ujar hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan hakim ini, baik penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Julius Cesar dan Ruth Shebaria Butar-Butar menyatakan pikir-pikir. Begitu pun pihak tergugat dari Julia Putriandra and partner juga menyatakan pikir-pikir.

Gugatan ini diajukan penggugat berawal pada 25 Januari 2007 terdapat perubahan nama perseroan penggugat dari yang semula bernama PT Surabaya Five Stars diubah menjadi PT Surabaya Country. Hal itu sebagaimana tertuang dalam akta perubahan nomor: 47, tanggal 25 Januari 2007 yang dibuat di hadapan notaris Sitaresmi Puspadewi Sugianto.

Dalam perjalanannya, penggugat sebagai perseroan melakukan pembelian aset berupa gedung di Jalan Pahlawan No 30 A Surabaya (sekarang jalan Pahlawan No 118 Surabaya) serta melakulan renovasi total terhadap bangunan gedung tersebut. Sehingga penggugat membutuhkan dana tambahan sebagai modal operasional.

Oleh karenanya penggugat dengan persetujuan dan personal garansi dari seluruh pemegang saham termasuk tergugat 1 (Susastro Soephomo) sebagai catatan tergugat 2 (Safi'i) belum menjadi pemegang saham saat itu, mengajukan pinjaman atau kredit ke Bank Ekonomi Raharja Tbk ( PT HSBC Indonesia).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO