​Belum Keluarkan Rekom, Dewan Masih Verifikasi Kelengkapan Administrasi 3 Calon Dirut PDAM

​Belum Keluarkan Rekom, Dewan Masih Verifikasi Kelengkapan Administrasi 3 Calon Dirut PDAM Calon dirut PDAM saat memaparkan visi misi di depan komisi II DPRD dan Pimpinan DPRD.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga calon Dirut PDAM Kabupaten Pasuruan menyampaikan visi – misi di depan anggota komisi II DPRD dan Pimpinan DPRD, Senin ( 23/4 ).

Secara umum pemaparan tersebut masih terfokus pada pengelolaan dan pengembangan bisnis air bersih serta program program yang mereka usung jika terpilih menjadi Dirut PDAM.

Untuk pemaparan visi-misi para calon yang lolos seleksi tersebut dilakukan secara bergantian. Langkah tersebut dimaksudkan untuk melakukan pendalaman terhadap konsep dan program yang mereka usung jika terpilih menjadi Dirut perusahaan plat merah milik Pemkab Pasuruan.

Ketua Komisi II DPRD Andri Wahyudi yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan untuk kegiatan hari ini adalah pemaparan visi misi saja. Pihak DPRD belum berani mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemaparan yang dilakukan oleh para calon.

”Untuk itu belum bisa di sampaikan hari ini,karena masih ada rapat lagi dengan pimpinan DPRD,“ jelasnya.

Ia menambahkan, pihak dewan masih melakukan pengecekan kelengkapan administrasi para calon yang sudah lolos seleksi. Hal itu dilakukan karena di dalam PermenPUPERA RI No 10 /PRT/M/2016 tentang pemberlakuan standart kompetensi kerja Nasional bidang pengelolaan SPAM ,dimana Direksi atau pimpinan penyelenggara SPAM harus memiliki sertifikat kompetensi kerja selama dua tahun sejak diundangkannya

“Inilah (setifikat kompetensi kerja) para calon yang akan kita verifikasi dengan cermat dan tidak boleh dilakukan grusa grusu,“ jelasnya lagi.

Ashari, salah satu calon Dirut PDAB Surabaya yang dikonfirmasi usai pemaparan di depan para anggota dewan mengatakan bahwa dalam persyaratan pencalonan memang harus melengkapi sertifikat tersebut. 

“Saya yakin dari tiga calon yang lolos sudah mengantongi sertifikat tersebut,karena di persyaratan wajib melampirkan,“ jelasnya via seluler. (bib/par/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO