​Wacana Kenaikan Gaji ke-13 dan THR, Pemkab Pacitan Alokasikan Besaran Acress 1,5 Persen

​Wacana Kenaikan Gaji ke-13 dan THR, Pemkab Pacitan Alokasikan Besaran Acress 1,5 Persen

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wacana kenaikan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi para ASN dan pensiunan menjadi angin surga bagi para abdi negara, khususnya di

Pasalnya, mereka bakal bersuka-cita saat merayakan hari lebaran nanti. Tidak hanya itu, saat tahun ajaran baru, putra-putri ASN juga tak kebingungan biaya sekolah lantaran orang tua mereka mendapat tunjangan untuk keperluan itu.

Kepala BPKAD Pacitan Heru Sukresno membenarkan adanya rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi seluruh ASN. Namun demikian ia menegaskan rencana kenaikan berupa masuknya komponen tunjangan kinerja (tukin) tersebut baru sebatas wacana.

Secara de jure kebijakan tersebut belumlah ada. Sehingga kita masih merencanakan pembiayaan gaji pegawai full selama setahun ditambah pembiayaan gaji ke-13 dan THR. Soal adanya rencana kenaikan memang belum masuk dalam perencanaan," katanya, Rabu (18/4).

Meski begitu, ASN di Pacitan diimbau tidak resah. Seandainya benar ada kebijakan kenaikan nominal gaji 13 dan THR, pemkab sudah mencadangkan acress gaji sebesar 1,5 persen. 

"Proses pembayarannya kan tidak bersamaan antara gaji ke-13 dan THR. Kalaupun belum cukup, bisa kita anggarkan di perubahan anggaran keuangan," jelas Heru. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO