​Lurah Garum Tersangka Kasus Pungli Ajukan Praperadilan

​Lurah Garum Tersangka Kasus Pungli Ajukan Praperadilan Lurah Garum ketika ditangkap Polres Blitar dalam OTT di rumahnya. foto: Akina Nur Alana/ bangsaonline.com

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bambang Cahyo Widodo (53) lurah Garum, Kabupaten Blitar yang menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) mengajukan praperadilan. Praperadilan Lurah Bambang pun sudah diajukan ke Pengadilan Negeri tertanggal 27 Maret 2018 dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN .Blt. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bambang, Mulyono SH. 

Menurut Mulyono, apa yang dilakukan pihak kepolisian diduga tidak sesuai hukum. Ia menjelaskan seharusnya ada penangguhan penahanan terhadap Bambang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sama seperti dua kades yang sebelumnya juga terjaring OTT dengan kasus yang hampir sama. Di antaranya kades Soso dan kades Pojok yang tidak ditahan sebelum ada putusan. "Selain itu, saat OTT tidak ada cukup bukti. Kalau dilihat barang bukti cuma uang dan berkas. Menurut kami itu tidak cukup dan kurang memenuhi syarat," tegas Mulyono.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy HP dikonfirmasi terkait hal itu mengakui pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Blitar beberapa hari yang lalu. Dalam surat tersebut sidang pertama praperadilan Lurah Bambang di Pengadilan Negeri Blitar dijadwalkan digelar Senin (9/4), pekan depan. "Kami siap, karena apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku," paparnya.

Terkait penahanan Lurah Bambang, Rifaldhy menjelaskan, jika pihaknya memiliki pertimbangan tersendiri untuk langsung menahan Bambang. Bukan karena tebang pilih perlakukan terhadap pelaku pungli. "Kami punya pertimbangan tersendiri, kenapa kami langsung menahan tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kurah Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini terciduk OTT saat melakukan pungutan liar kepada salah seorang warganya. Bambang diciduk di rumahnya di lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP. (ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO