MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Rabu, 30 April 2025 23:51 WIB
Jumat, 02 Mei 2025 05:03 WIB
Jumat, 22 November 2024 09:53 WIB
Selasa, 19 November 2024 20:56 WIB
Senin, 27 Mei 2024 02:30 WIB
Rabu, 04 Juni 2025 06:04 WIB
Selasa, 03 Juni 2025 18:40 WIB
Senin, 02 Juni 2025 11:07 WIB
Jumat, 30 Mei 2025 20:20 WIB