​Ayah Bejat di Bojonegoro Ini Tega Perkosa Anak Tirinya 35 Kali

​Ayah Bejat di Bojonegoro Ini Tega Perkosa Anak Tirinya 35 Kali Suwarno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Bojonegoro. foto: Eky Nurhadi/ bangsaonline.com

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dunia seakan tidak berarti lagi bagi Bunga (13), remaja asal Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. Impiannya seolah pudar. Bahkan masa remajanya harus menanggung beban mental, dan tak seindah masa remaja seusianya.

Sebab, Bunga yang masih duduk di bangku SMP ini telah dihamili oleh orang tua tirinya sendiri bernama Suwarno (34), warga Dusun Glagah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo.

Bahkan, Bunga telah dinyatakan hamil oleh bidan desa setempat, dan usia kandungannya sudah 8 bulan. Diduga korban selama beberapa bulan terakhir ini telah menjadi budak seks oleh ayah tirinya.

Menurut pengakuan tersangka, korban telah diperkosa sebanyak 35 kali. Itu dilakukan setiap malam hari selama beberapa bulan terakhir ini. Suwarno selalu memberikan ancaman keras pada korban, sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan bejat ayah tirinya.

"Terakhir tersangka melakukan hubungan badan pada Sabtu 29 Maret kemarin. Kemudian korban merasa tidak betah dan melaporkan kejadian itu pada keluarganya. Setelah mendapatkan laporan anggota, kami langsung melakukan penangkapan bersama warga sekitar," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa (3/4).

Suwarno sempat mendapat bogem mentah dari warga sekitar yang geram dengan perbuatan bejatnya. Pria berambut gondrong itu bahkan sempat mengelak saat diinterogasi oleh polisi dan warga di rumah kepala desa setempat.

"Sempat bilang bahwa yang menghamili anak tirinya adalah genderuwo (makhluk halus, red). Namun warga dan polisi tidak percaya dan langsung menghakimi tersangka," terang Kapolres.

Beruntung aksi warga dapat dilerai oleh anggota polisi. Selanjutnya Suwarno yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

"Beberapa barang bukti kita amankan. Di antaranya 1 rok pendek milik korban, 1 potong baju, 1 celana dalam dan 1 buah sarung milik tersangka," ungkapnya. (nur/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO