PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Dusun Bajur, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean.
Penetapan atas tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran). Bunga diperkosa saat pulang sekolah oleh empat pemuda yang masih kerabatnya.
BACA JUGA:
- Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
- Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas laporan dari keluarga korban dan sudah mengumpulkan barang bukti.
“Tadi malam memang kasus tersebut sudah ditangani. Mulai pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti (BB),” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa. (3/4).
Pihak polres sendiri menyayangkan RS Mohammad Noer tidak melakukan visum terhadap korban pemerkosaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo S mengungkapkan bahwa jika hanya visum sebetulnya bisa dilakukan di rumah sakit mana saja. Kecuali otopsi harus dilakukan di RS yang sudah mempunyai alat forensik dan tenaga ahlinya.
Namun pihaknya sudah mengamankan satu orang dari empat tersangka pemerkosaan tersebut. “Kami sudah mengamankan satu orang tersangka dari empat tersangka yang sudah ditetapkan. Sedangkan sisanya masih belum,” ujar Heri.
Pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yang belum tertangkap sebagai daftar pencarian orang (DPO).(err/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News