DPRD Gresik Minta Bupati Segera Siapkan Rekrutmen Dirut PDAM

DPRD Gresik Minta Bupati Segera Siapkan Rekrutmen Dirut PDAM Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' saat menggelar jumpa pers.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik meminta Bupati Sambari Halim Radianto agar segera mempersiapkan rekrutmen Dirut Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM). Langkah ini dilakukan mengingat masa jabatan Dirut PDAM Gresik saat ini, yakni Muhammad, sudah habis per bulan Maret lalu. Sedangkan yang bersangkutan tidak bisa diangkat lagi, lantaran sudah dua kali menjabat sebagai Dirut.

"Saya ingatkan kepada Pak Bupati bahwa Pak Muhammad sudah 2 kali menjabat, jangan sampai diangkat lagi. Jika itu dilakukan maka menyalahi aturan, seperti yang termaktub dalam Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM," ujar Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' AM dalam siaran persnya, kemarin.

Syafi' menyatakan bahwa pihaknya akan memantau langsung pengangkatan Dirut PDAM, sesuai dengan fungsi DPRD. 

"Nah, soal kinerja Pak Muhammad selama 8 tahun memimpin PDAM akan kami jadikan bahan evaluasi pada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran tahun 2018," terangnya.

Adapun kriteria Dirut PDAM sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007, di antaranya batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun, dan
batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun. Sedangkan jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 tahun.

Syarat lainnya adalah minimal pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1), mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM, atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO