​Dua Calon Wali Kota Malang Tersangkut Hukum, KPU Dibuat Bingung

​Dua Calon Wali Kota Malang Tersangkut Hukum, KPU Dibuat Bingung Dito Arif saat memberikan tanggapan dalam rapat koordinasi soal agenda debat publik, di kantor KPU Kota Malang, Kamis (29/3). foto: IWAN I/BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penahanan dua Calon Wali Kota Malang, yakni H. Anton calon nomer urut 2 dan Ya'qud Ananda Gudban calon nomer urut 1 beberapa waktu lalu, memberikan dampak luar biasa.

KPU Kota Malang pun dibuat bingung pasca penangkapan ini, salah satunya terkait agenda debat publik.  "Rencananya debat publik digelar pada Sabtu (7/4), terpaksa mesti dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi," kata Ketua KPU Kota Malang Zainudin, Kamis (29/3).

Diungkapkan Zainudin, pihaknya masih akan menanyakan mekanisme debat publik pasca ditahannya cawali Anton dan cawali Ya'qud Anada Gudban. "Apakah versi debat antar Cawawali terlebih dahulu, atau debat publik lengkap dengan paslon (jika diizinkan KPK), atau ditunda jadwalnya. Usulan ini mesti kita konsultasikan ke KPU Provinsi, maupun KPU RI, seperti apa hasilnya," imbuhnya.

Dimintai tanggapannya terkait hal ini, Ketua Timses paslon nomor urut 2 Arif Wahyudi berharap jika debat publik ditunda sementara. "Secara normatif hukum dan regulasi penyelenggaran kami menghormatinya, dan kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Tapi alangkah baiknya dan lebih arif lagi calon kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikan Pilkada, setelah itu terserah," tandasnya.

Sedangkan Timses paslon nomer urut 1 yang diwakili Dito Arif mengatakan jika pihaknya pasrah terhadap jadwal debat publik. "Ya mau gimana lagi, kita mesti mengikutinya kapan pun itu jadwalnya. Dan kami siap untuk mengikuti debat publik tersebut dengan menghadirkan Cawawali," ucap Dito. (iwa/ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO