MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zainudin, ST MAP menanggapi secara normatif atas beredarnya surat KPK RI menyangkut dugaan penetapan dua tersangka calon kepala daerah (cakada) yang ikut di Pilwali 2018 Kota Malang.
Ia menjelaskan penetapan itu tidak mempengaruhi proses pencalonan dan tahapan, apabila kabar tersebut benar adanya.
BACA JUGA:
- Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Bawaslu Kota Malang Awasi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
- Target 9 Kursi DPRD, Partai Demokrat Kota Malang Siap 'Bertarung' di Pemilu 2024
- Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Malang, Ada Abah Anton hingga Moreno Suprapto
"Itu sesuai dengan PKPU tentang Pencalonan. Proses Pilkada Kota Malang tetap berlangsung, meskipun paslon berstatus tersangka sebagaimana nantinya dikeluarkan oleh KPK," kata Zainudin.
"Para paslon baru bisa diganti jika sudah ada ketetapan hukum atau inkracht dari MA," tandasnya. (iwa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News