​Hadiri Puncak HPN PWI Tuban, Bupati: Berantas Pers Abal-abal

​Hadiri Puncak HPN PWI Tuban, Bupati: Berantas Pers Abal-abal Bupati bersama tim ahli dewan pers ketika melakukan penandatanganan keterbukaan publik di Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban, H Fathul Huda menyerukan pemberantasan terhadap pers abal-abal di Bumi Wali lantaran sudah meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Pameran Lomba Fotografi dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional 2018, di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Kamis (15/3).

"Jika insan pers ingin tetap sehat dan jaya, maka perlu memberikan informasi yang valid, penulisan yang runtut dan menarik bagi masyarakat. Pers itu menulis sesuai fakta dan data. Bukan sekedar mencari-cari masalah ataupun ujung-ujungnya minta sesuatu (material)," ujarnya. 

"Jika pers abal-abal makin marak, tentunya mencoreng nama pers dan dapat mengganggu kinerjanya. Oleh sebab itu, keberadaan pers abal-abal perlu ditangani dengan serius. Karena secara tidak langsung dapat merusak stabilitas di masyarakat," imbuh bupati yang juga menjadi Wakil Tanfidziyah PWNU jawa Timur itu.

Menurutnya, kehadiran pers seharusnya bisa mitra Pemkab dalam menyerap aspirasi masyarakat. "Tidak hanya menyampaikan program-program pemerintah, pers juga harus memberikan informasi penting yang berguna bagi masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Sehingga tercipta hubungan yang akrab dan saling menguntungkan antara Pemkab Tuban, pers, dan masyarakat," terang Bupati.

Dalam kesempatan itu, ia tak lupa mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya diskusi tersebut. "Selamat dan sukses diskusi ini. Semoga pers Tuban semakin sehat dan cerdas," tuturnya.

Senada dengan Fathul Huda, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban Pipit Wibawanto selaku penyelenggara kegiatan tak menampik bahwa saat ini pers sudah banyak yang menyimpang dari kaidah pers. 

“Keberadaan pers abal-abal tidak memiliki etika dalam menjalankan tugasnya,” tegas Pipit.

Meski begitu, Pipit menjelaskan bahwa organisasi pers tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pers abal-abal. “Organisasi pers hanya bertugas untuk mengawal informasi publik,” jelasnya.

"Pada era keterbukaan ini, sangat dimungkinkan didirikannya perusahaan pers, namun hanya sedikit yang patuh dan mengikuti regulasi dan kode etik yang berlaku," paparnya.

Usai diskusi, Bupati Tuban, Wabup, bersama Forkopimda, Dewan Pers, dan organisasi pers melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Keterbukaan Publik. Selain itu, Bupati Tuban juga menyerahkan piala kepada juara lomba fotografi yang diadakan PWI setempat beberapa waktu lalu. (wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO