​Khawatir Retribusi Cacat, Progam PTSL Disoal DPRD Tuban

​Khawatir Retribusi Cacat, Progam PTSL Disoal DPRD Tuban Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban Agung Supriyanto.

TUBAN, BANGSAONLONE.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sebelumnya bernama Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilaksanakan di Kabupaten Tuban oleh Badan Pertanahan Negara, disoal DPRD setempat.

Ketua Komisi A Agung Supriyanto mengungkapkan jika pelaksanaan progam PTSL di desa atau kelurahan oleh tim kelompok kerja dan BPN masih ada kesimpangsiuran, terutama dalam pengawasannya. "Memang saat ini masih debatable dan masih punya sudut pandang untuk menyikapi pelaksanaan program ini (PTSL)," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (14/3).

Politikus PAN tersebut memandang dalam peraturan menteri agraria nomor 4 tahun 2015 sudah diatur mekanisme tata pelaksanaannya. Namun, dalam menerapkan dan praktek pelaksanaan di Tuban pada tahun ini, DPRD masih melihat belum adanya sinergi dari masyarakat selaku pemohon maupun dengan tim, kelompok kerja, BPN atau institusi pemerintah daerah selaku vasilitator.

"Kami monitoring di lapangan, salah satu yang menjadi problem prona adalah beban biaya yang dibebankan oleh pemohon (warga)," paparnya.

"Di lapangan sebagian besar pemahaman masyarakat pengurusan prona dianggap gratis. Anggapan ini perlu diluruskan, apabila semua persyaratan atau berkas masuk meja BPN pemohon itu gratis. Akan tetapi, melengkapi persyaratan masih menjadi kewajiban pemohon yaitu menyangkut atas haknya," paparnya.

"Hak tersebut meliputi meliputi pemasangan patok dan pengukuran untuk mengetahui lokasi tanah. Yang kedua peralihan hal untuk mengetahui asal usul tanah serta menyerahkan bukti setor Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO