​Pemkot Surabaya Belum Penuhi Kewajiban ke PT GBP

​Pemkot Surabaya Belum Penuhi Kewajiban ke PT GBP

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya Ignatius Hotlan, jadi saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Pada sidang kali ini terungkap fakta bahwa Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Ignatius mengakui bahwa sampai saat ini Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT GBP. Kewajiban tersebut berupa menyerahkan Hak Pakai Lahan (HPL) ke PT GBP.

Selain itu, lanjut Ignatius, Pemkot Surabaya juga belum memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal saat ini, HPL atas tanah telat diterbitkan.

Informasi terbitnya HPL tersebut diketahui Ignatius dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan dan Bangunan Pemkot Surabaya. 

“Dari informasi yang saya dapat HPL sudah terbit awal tahun 2017. HPL tersebut atas nama Pemkot Surabaya," kata Ignatius pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/3).

Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry lantas bertanya alasan Pemkot Surabaya yang tak segera memberikan HPL ke PT GBP, Ignatius menjawab dengan seadanya. “Kan masih ada sengketa antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” kilahnya menjawab pertanyaan Agus.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO