​Pencuri Bawang Merah Warga Jombang Akhirnya Tertangkap

​Pencuri Bawang Merah Warga Jombang Akhirnya Tertangkap Pencuri bawang merah yang ditangkap Polsek Bandar Kedungmulyo.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Para petani bawang di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, kini bisa sedikit bernafas lega. Ini setelah aparat kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian bawang merah yang selama ini meresahkan petani.

Pelaku diringkus petugas Polsek Bandar Kedungmulyo di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Pelaku diketahui bernama Ansori (47) warga Dusun/Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Santoso mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir warga setempat dihantui kelompok pencuri bawang. Ratusan kilo bawang merah milik petani hilang saat dijemur. “Pelaku biasanya beraksi tengah malam atau menjelang subuh,” jelasnya, Selasa (6/3).

Pelaku diketahui mencuri bawang merah milik Yunus Muriyanto (42), tetangganya sendiri. Korban mengetahui bawang miliknya hilang setelah dilaporkan oleh Bambang Setiabudi yang mengatakan bawang milik Yunus sudah tidak di lokasi awal.

“Korban atas nama Yunus menjemur bawang di depan rumah kosong dekat rumah Bambang. Saksi pertama yang mengetahui, yaitu Bambang. Sebanyak 50 kilo bawang merah raib dari tempat menjemur,” ujar Santoso.

Kasus pencurian bawang sudah berkali-kali terjadi di Bandar Kedungmulyo. Sebelumnya Yunus juga kehilangan 200 kilogram bawang merah. Akibat kejadian yang terus berulang, warga melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri karena selama ini tidak punya pekerjaan pasti. Sementara itu, ia butuh uang untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti bawang merah puluhan kilogram, cabai, dan timbangan.

“Setelah dilakukan penyidikan kita akhirnya dapat mengamankan terlapor di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos. Kos tersebut berada di Dusun Dayu, Desa Tunggorono,” bebernya.

Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian material sebesar Rp 4,4 juta rupiah. Selanjutnya, pelaku langsung dilakukan penyidikan dan ditahan dibalik jeruji besi milik Mapolsek. “Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP kasus pencurian biasa,” pungkasnya. (ony/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO