Nekat, Aksi Heroik Korban Tabrak Motor Pelaku Begal

Nekat, Aksi Heroik Korban Tabrak Motor Pelaku Begal Korban saat dirawat usai kejadian (foto kiri), dan pelaku yang tertangkap. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reskrim Polsek Trowulan bersama Resmob Rayon Wilayah Barat, Senin (12/2), berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku begal yang beraksi di wilayah hukumnya.

Adalah Harianto (17) warga Dusun/ Desa/Kecamatan Trowulan RT 02 RW 01, Kabupaten Mojokerto. Pemuda pengangguran ini ditangkap di rumahnya setelah berhasil menggasak tas milik korbannya yang berisi dompet, uang tunai Rp 850 ribu, ATM BRI, STNK dan 1 buah Handphone merek Samsung. Sedangkan satu orang pelaku lainya masih DPO.

Penangkapan berlangsung pukul 23.45 WIB setelah petugas mendapat informasi dari saksi yang mengenal wajah salah seorang pelaku saat menolong korban Kiswidiastuti (30) seorang karyawan toko warga Dusun Sabisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan.

Dari keterangan korban di hadapan petugas, peristiwa ini berlangsung pukul 20.00 WIB setelah korban pulang kerja. Saat itu dirinya sedang melintas di jalan masuk Desa Trowulan. Namun dirinya tidak menyadari jika para pelaku sudah membuntuti dirinya. Setelah berhasil mendekati motor korban, pelaku kemudian menarik tas milik korban dan langsung kabur.

Sadar dirinya menjadi korban penjambretan dan tidak mau kehilangan barang kesayangannya, korban kemudian melakukan pengejaran. Hasilnya, korban berhasil mendekati motor pelaku dan langsung menabraknya. Keduanya terjatuh hingga korban mengalami luka di bagian muka dan kaki kirinya patah tulang.

Warga yang mendengar suara benturan dan terikan korban minta tolong langsung mendekati lokasi guna melakukan pertolongan. Warga baru mengetahui jika korban usai dijambret dari pengakuan korban saat ditolong.

Sedangkan kedua pelaku ketika melihat ada warga yang datang, langsung memilih untuk kabur. Beruntung seorang saksi dapat mengenali salah satu wajah pelaku.

”Dari keterangan saksi tersebut kemudian petugas melakukan pengejaran dan penangakpan terhadap pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Paur Bag. Humas Polres Mojokerto Ipda. Trihidayati.

Akibat perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) ke 2e,4e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang buktu yang diamankan yakni sepeda motor Honda Beat Nopol S 5037 PQ warna hitam milik pelaku. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO