​Tak Temukan Unsur Pidana, Polres Blitar Serahkan Sanksi Siswa Joget ke Pihak Sekolah

​Tak Temukan Unsur Pidana, Polres Blitar Serahkan Sanksi Siswa Joget ke Pihak Sekolah Polres Blitar bersama Dinas Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Ormas saat membahas video tersebut.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sanksi terhadap 11 pelajar SMA Negeri Kademangan, yang melakukan aksi joget kurang pantas dan diunggah ke media sosial dikembalikan ke pihak sekolah. Hal itu pasca pemeriksaan yang dilakukan Polres tidak menemukan unsur pidana dalam video berdurasi 14 detik tersebut.

Sebelum mengembalikan masalah itu ke pihak sekolah, Polres Senin (12/2) siang mengundang sejumlah pihak untuk membahas video yang sempat viral tersebut. Di antaranya Dinas Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten , Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Ormas. 

"Setelah koordinasi dengan berbagai pihak untuk sanksi kita kembalikan ke pihak sekolah, namun kita juga melakukan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk berkoordinasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang," ungkap Kapolres AKBP Slamet Waloya, Senin (12/2).

Sementara,Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Suhartono mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali semua sekolah harus menekankan pada pendidikan karakter kepada siswa. Sehingga siswa memiliki pondasi serta mengetahui mana yang baik dan buruk. 

Sedangkan untuk sanksi pihaknya menyarankan kepada sekolah agar memberi sankso yang kedepannya berdampak positif kepada anak-anak tersebut. "Mereka harus diberi sanksi yang berdampak positof bagi mereka kedepannha," tuturnya. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO