Pemkab Pacitan Masih Sisakan Tunggakan 8 Draft Raperda

Pemkab Pacitan Masih Sisakan Tunggakan 8 Draft Raperda Deny Cahyantoro.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - masih menyisakan tunggakan delapan Raperda yang hingga saat ini belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dari 15 draft Raperda, baru 7 draft yang telah ditetapkan menjadi Perda dan telah diundangkan di lembaran daerah.

Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deny Cahyantoro mengungkapkan delapan raperda itu meliputi, Raperda perubahan atas pajak hiburan, Raperda perubahan terkait retribusi minuman beralkhohol, tiga Raperda terkait rencana detil tata ruang (RDTR) yaitu Kecamatan Punung, Donorojo, dan Ngadirojo, draft Raperda terkait Trantibum, serta draft Raperda terkait pengelolaan barang milik daerah.

"Delapan draft Raperda itu kesemuanya sudah dibahas di DPRD, namun belum ditetapkan. Saat ini masih dalam proses evaluasi dan verifikasi gubernur," kata Deny, Jumat (12/1).

Deny menyadari tiap tahun anggaran hampir bisa dipastikan ada program pembentukan peraturan daerah (propem Perda) yang baru bisa ditetapkan sebagai Perda pada tahun anggaran berikutnya. Persoalan tersebut lebih disebabkan pada terbatasnya ruang waktu pembahasan. Sebab draft diusulkan untuk dibahas di lembaga parlemen pada bulan Desember. Seperti Tahun 2017 lalu, dari 15 draft raperda, hanya tujuh draft yang bisa ditetapkan sebagai Perda pada tahun anggaran bersangkutan.

"Pada Tahun 2016 , juga ada satu draft Raperda yaitu terkait retribusi tempat rekreasi dan olah-raga yang baru ditetapkan pada awal Tahun Anggaran 2017. Kita perlu pahami interval waktu evaluasi dan verifikasi di gubernur selama 15 hari kerja. Hal tersebut yang menyebabkan lamanya penetapan. Setelah itu selesai, pemkab baru mengundangkan dalam lembaran daerah," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO