​Dispol PP Gresik Sosialisasikan Perda Larangan Pelacuran di Kecamatan Cerme

​Dispol PP Gresik Sosialisasikan Perda Larangan Pelacuran di Kecamatan Cerme Achmad Nuruddin saat berikan penyuluhan perda Nomor 07 tahun 2002 . foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih marakanya sejumlah warung dan kafe di wilayag Gresik yang menyediakan minuman keras (miras) dan prostitusi terselubung membuat Dispol PP setempat gencar menggelar razia dan sosialisasi.

Setelah menggelar razia ke sejumlah kafe akhir pekan lalu, Rabu (15/112017) kemarin, Dispol PP menggelar sosialisasi di pendodo Kecamatan Cerme. Bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan camat setempat, Dispol PP mengumpulkan sejumlah kepala dan perangkat desa, serta pemilik warung maupun kafe.

"Mereka kami berikan penyuluhan agar tidak ada peredaran miras dan prostitusi terselubung di wilayah mereka, baik di warung maupun tempat-tempat lain demi menjaga ketertiban umum," ujar Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/11/2017).

Sebab, dijelaskan Nuruddin, hal itu diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2002 juncto Perda Nomor 222 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Selain itu, juga Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang ketenteraman dan ketertiban umum bagi pemilik warung.

"Kami perlu sosialisasikan keberadaan perda tersebut karena dirasa banyak yang belum tahu. Dengan begitu, ketika ada pelanggaran Perda mereka bisa melaporkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, sehingga bisa cepat diambil tindakan," jelas mantan Asisten II Sekda ini.

Ke depannya, Nuruddin berharap desa-desa bisa membuat peraturan desa (Perdes) sendiri sesuai dengan cantolan hukum Perda yang ada untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

"Sehingga, kalau di desa mereka terbukti ada masyarakat melanggar, maka bisa dikenakan tindakan dan sanksi, sehingga bisa menimbulkan efek jera," pungkasnya. (hud/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO