Mantan Kadispendik ini mengaku tidak ada keberatan dari pengusaha soal besaran kenaikan ini. "Pembahasan UMK 2018 sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan disepakati mengacu pada PP 78. Jadi tidak ada yang keberatan," akunya.
“Usulan UMK sudah kita sampaikan ke Wali Kota, insya Alloh hari ini rekomendasinya turun untuk diteruskan ke Gubernur, kenaikannya 8,71 persen atau menjadi sekitar Rp 1,886,000.” ungkapnya.
Sementara itu, jelang penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) aksi buruh menuntut kenaikan UMK mulai marak. Siang tadi ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di depan Pemkab Mojokerto, mereka menuntut kenaikan UMK sebesar Rp 650 ribu.
Mereka datang dengan menggunakan bus dan sepeda motor dengan memakai atribut FSPMI, serta bendera dan banner yang bertuliskan tuntutan para buruh.






