GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sudah dua hari ini Suhud (42), warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, beserta keluarga dan pendukungnya menduduki kantor balai desa setempat.
Aksi itu dilakukan untuk menuntut keadilan pasca demo yang dilakukannya pada 2013 silam. "Saya mau mencari keadilan, seharusnya ketiga rekan saya yang juga diputus MA (Mahkamah Agung) juga dipenjara, tapi mengapa hanya saya yang menjalani (dipenjara)," papar Suhud kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).
BACA JUGA:
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Dia mengungkapkan bahwa pada saat sidang, dia bersama tiga rekannya dituntut empat bulan penjara dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, seiring berjalannya waktu, ternya hanya dia yang menjalani hukuman, sedangkan tiga rekannya tidak.
"Sampai saat ini ketiga rekan saya belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Gresik. Padahal saya sudah menjalani hukuman penjara," pungkasnya.
Suhud pun mengancam tidak akan beranjak dari kantor balai desa Sumurber hingga tuntutannya dipenuhi. "Sampai ada keadilan untuk saya, hukum di sini tidak berjalan. Saya tuntut keadilan ditegakkan," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News