Berpotensi Rugikan Masyarakat, OJK Hentikan Kegiatan Investasi PT RHS Grup

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Kali ini ketua Satgas waspada investasi OJK Tongam Tobing turun ke Blitar untuk menghentikan tiga kegiatan investasi Bisham yang didirikan PT RHS Grup.

Tiga kegiatan investasi PT RHS Grup yang dihentikan di antaranya, penyertaan modal Bisham yang memberikan lima persen per bulan dari total investasi, arisan umroh, dan arisan motor.

Tongam Tobing menjelaskan ketiga kegiatan yang dihentikan itu berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu kegiatan penghimpunan dana masyarakat ini juga tidak memiliki izin. Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat terkait investasi yang dilakukan PT. RHS Group, yang membuka kantor di Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, tersebut.

"Walaupun belum ada korban, Satgas waspada investasi turun, karena ada potensi merugikan masyarakat. Sistemnya sama seperti gali lubang tutup lubang. Di mana member baru investasinya dipakai untuk dibayarkan ke member lama," ungkap Tongam Tobing, Jumat (20/10).

Pihaknya mengaku telah meminta direktur PT RHS Muhamad Ainur Rofiq untuk menandatangani surat pernyataan penghentian tiga kegiatan tersebut, tidak merekrut member baru, dan apabila ada member yang meminta uangnya kembali harus dikembalikan.

"Yang bersangkutan tadi sudah menyanggupi dan menandatangani surat pernyataan," tegasnya.

Tongam Tobing berharap ke depan masyarakat lebih waspada dengan maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Caranya, mengetahui secara pasti legalitasnya serta logis atau tidaknya keuntungan yang dijanjikan.

"Jangan sampai kita ikut investasi tapi tidak tahu legatitasnya, harus dicek ada izinya atau tidak, kemudian logis atau tidak imbalan yang diberikan," terangnya.

Menanggapi penutupan tiga kegiatan investasi itu, direktur PT RHS Muhamad Ainur Rofiq mengatakan jika yang ia kelola bukan sebuah investasi, melainkan penyertaan modal dengan sistem bagi hasil. Sistemnya dengan cara merekrut member untuk menanam modal minimal sebesar Rp 2 juta sampai Rp 500 juta. Dari nilai investasi itu setiap bulannya member akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen selama satu tahun. Modal yang disetorkan member diputarkan untuk usaha material bangunan dan wisata.

"Kami menerima semua petunjuk dari OJK, ke depan setelah dihentikannya tiga kegiatan, kami akan membentuk koperasi untuk member yang masih solid sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Muhamad Ainur Rofiq.

Untuk diketahui kegiatan investasi Bisham PT RHS Grub itu sudah berjalan selama 2 tahun, dengan 450 member. Dari 450 member tersebut dana yang terkumpul mencapai Rp 6 miliar. (blt1/tri/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Berpotensi Rugikan Masyarakat, OJK Hentikan Kegiatan Investasi PT RHS Grup