​DKPP Rehabilitasi Nama Baik 2 Komisioner KPU Jatim

​DKPP Rehabilitasi Nama Baik 2 Komisioner KPU Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan merahabilitasi nama dua anggota KPU Jawa Timur. Putusan tersebut terkait adanya laporan atas tahapan seleksi pejabat eselon III, di lingkungan sekretariat bulan Juli lalu.

Adapun kedua komisioner yang harus segera direhabilitasi namanya, terhitung sejak putusan DKKP RI, yakni Divisi Sumber Daya Manusia dan Pertisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro yang sekaligus teradu I, serta Divisi Perencanaan dan Data Choirul Anam selaku teradu II.

Untuk pihak pengadu dalam perkara nomor 166/DKPP-PKE-VI/2017 tersebut, atas nama Deni Laksono. Dia merasakan dirugikan sehingga melaporkan ke DKPP RI. Namun hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim memerintahkan untuk merehabilitasi dua pihak teradu yang juga Komisioner .

“Memutuskan untuk segera merehabilitas nama baik pihak pengadu I dan II, segera setelah putusan ini dibaca,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP RI, Harjono, dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (17/10)

Sementara itu, atas adanya putusan dari DKPP RI tersebut, Komisioner Gogot Cahyo Baskoro mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah final, yakni dengan putusan merehabilitasi nama baiknya, termasuk nama baik teradu II Chairul Anam yang juga komisioner .

Gogot menambahkan, apa yang disampaikan termasuk pembelaaanya dalam sidang sudah dinilai oleh majelis hakim DKPP RI. Hasil putusan sidang juga sudah dibacakan secara jelas dan tegas, bahwa tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pihak yang teradu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO