BNN Sidoarjo Siap Fasilitasi Kebijakan Pecandu Narkoba Direhabilitasi

SIDOARJO (BangsaOnline) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo siap melaksanakan kebijakan yang mengatur soal kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba.

Jika diketahui ada pecandu narkoba, BNN Sidoarjo siap menfasilitasi agar pengguna narkoba itu dilakukan upaya rehabilitasi. “Kami siap melaksanakan ketentuan pengguna narkoba direhabilitasi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya kepolisian,” cetus Kepala BNN Sidoarjo AKBP Supriyanto SH dihubungi BangsaOnline, Kamis (7/8/2014).

AKBP Supriyanto menyatakan pihaknya bakal berupaya memberikan rekomendasi agar pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi kendati Kabupaten Sidoarjo saat ini belum memiliki tempat rehabilitasi narkoba. Caranya dengan memberikan rekomendasi agar pengguna narkoba yang berasal dari Sidoarjo, direhabilitasi di sejumlah tempat rehabilitasi di Surabaya, misalnya di RSU dr Soetomo, RSJ Menur dan Pesantren Rehabilitasi Inabah Surabaya.

Kata AKBP Supriyanto, tahun 2014 ini, BNN Sidoarjo tengah mendampingi sekitar 250 pecandu narkoba untuk dilakukan direhabilitasi. Para pengguna narkoba itu dirujuk untuk rehabilitasi ke sejumlah rumah sakit (RS) di Surabaya yang memiliki pelayanan rehabilitasi narkoba tersebut.

Sebagai informasi, mulai 16 Agustus 204, ada kewajiban merehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Bersama antara BNN, Kejagung, MA, KemenkumHAM, Kemensos, dan Kemenkes.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan kepada wartawan, Rabu (6/82014), penerapan aturan bersama tahap pertama ini, akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project. Sebanyak 16 kota tersebut diantaranya Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:BNN Sidoarjo Siap Fasilitasi Kebijakan Pecandu Narkoba Direhabilitasi