​‎300 Karyawan Terancam PHK, Komisi E Sidak PT Mega Utama Indah

​‎300 Karyawan Terancam PHK, Komisi E Sidak PT Mega Utama Indah Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo (memakai kemeja safari gelap) saat menampung aspirasi karyawan PT Mega Utama Indah. Foto : DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nasib 300 karyawan PT Mega Utama Indah akan ditentukan pada 15 Oktober 2017 mendatang. Pasalnya, pihak Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) V meminta pengosongan pabrik kayu ekspor tersebut pada pertengahan bulan ini. Fakta itu diketahui ketika Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak ke PT Mega Utama Indah di Jalan Pintu Air No 2 Kalianak, Surabaya.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo mengatakan, pihak Lantamal V telah berkirim surat kepada PT Senopati yang selanjutnya disampaikan ke manajemen PT Mega untuk mengosongkan pabrik tersebut paling lambat 15 Oktober 2017. Padahal, dalam perjanjian antara PT Mega Utama Indah dengan Lantamal V yang disaksikan oleh notaris, pabrik diberi hak untuk menempati tanah hingga tahun 2039.

“Aspirasi ini akan dibahas bersama anggota Komisi E terkait persoalan tenaga kerjanya. Sementara untuk persoalan tanah dengan Lantamal V, Komisi E akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi A. Sehingga ada putusan sebelum tanggal 15 Oktober,” ujar Hartoyo usai sidak, Senin (9/10).

Hartoyo mengaku sangat prihatin dan menyayangkan jika pengosongan dilakukan dalam waktu yang dekat. Mengingat akan banyak karyawan yang menganggur, jika pengosongan tetap dilakukan pada pertengahan Oktober ini. Komisi E meminta PT Mega agar tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Kalau tanggal 15 ditutup, bagaimana nasib mereka (karyawan,red). Karena makan itu wajib, bayar sekolah itu wajib. Sementara relokasi di Jombang karyawan merasa keberatan, karena lokasinya jauh,” kata Hartoyo.

Sementara, Dirut PT Mega Utama Indah Edward Widjaya mengaku, meski banyak karyawan yang diliburkan pasca ada surat Lantamal, PT Mega tetap memberi gaji kepada karyawannya. Pihak Lantamal V diminta agar memikirkan nasib 300 karyawan, jika ditutup nantinya.

“Selama berpuluh-puluh tahun saya tidak pernah mengabaikan hak karyawan. Apalagi berkomunikasi dengan warga sekitar, terutama karyawan-karyawan dari sekitar sini. Silakan tanya pada karyawan saya,” ungkapnya.

Edward berharap agar Lantamal V mengikuti undang-undang yang ada, dengan menunggu proses hukum inkracht karena Indonesia merupakan negara hukum.

PT Mega Utama Indah menilai tempat relokasi di Jombang sulit dijangkau, dan harus membuat pabrik dan perijinan baru. Untuk relokasi akan membuat banyak karyawan kesulitan ke lokasi pabrik. ”Lokasi relokasi itu jauh, apalagi kita harus menyiapkan pabrik, buat ijin. Belum lagi dengan warga karena nanti aksesnya pasti melewati tanah warga,” pungkas Edward. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO