​Penanganan Pasien TBC Kota Malang Butuh Payung Hukum

​Penanganan Pasien TBC Kota Malang Butuh Payung Hukum Ilustrasi: Pasien pengidap TBC saat melakukan pengobatan di salah satu dokter. Foto: net

MALANG, BANGSAONLINE.com - Penanganan pasien TBC di kota Malang membutuhkan adanya peraturan daerah (Perda). Hal ini diungkapkan oleh Relawan Komunitas Sub Recipient TB HIV Care Aisyiyah , Luluk Aisyah.

Ia menjelaskan dirinya sudah mengusulkan Perda setahun yang lalu. "Namun, info terakhir masih digodok oleh dewan. Harapannya, penanganan pasien TBC lebih terinterigeritas usai memiliki payung hukum. Perda ini juga berfungsi mensinergikan antara instansi dan lembaga lainnya dalam rangka memberikan standar pelayanan maupun obat-obatan yang memadai bagi pasien TBC," terang Luluk.

Terpisah, Kepala Dinkes  Dr. dr. Asih Tri Rachmi N mengaku belum tahu maksud dan tujuan Relawan Komunitas Sub Recipient TB HIV Care Aisyiyah mengajukan Perda khusus penanganan TBC.

"Sejauh ini kami sudah berupaya melakukan penanganan, pencegahan serta pengobatan secara gratis, untuk menekan angka peningkatan tersebut. Menurut catatan Dinas Kesehatan , di awal 2017 ini, penderita TBC di mencapai 442 kasus, 2015 sebanyak 1.123 kasus dan 2016 ada 1.852 kasus," tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Drs Abd. Hakim mengatakan bahwa Raperda TBC saat ini masih dalam penggodokan. "Masih dalam pembahasan di DPRD ," kata Hakim. (iwa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO