Tafsir Al-Nahl 126, 127, 128: Balas Menzinai Istri Orang Lain

Tafsir Al-Nahl 126, 127, 128: Balas Menzinai Istri Orang Lain Ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .

Wa-in ‘aaqabtum fa’aaqibuu bimitsli maa ‘uuqibtum bihi wala-in shabartum lahuwa khayrun lilshshaabiriina (126). Waishbir wamaa shabruka illaa biallaahi walaa tahzan ‘alayhim walaa taku fii dhayqin mimmaa yamkuruuna (127). Inna allaaha ma’a alladziina ittaqaw waalladziina hum muhsinuuna (128).

Dasar memikiran imam Malik ibn Anas yang tidak membolehkan seseorang mengeksekusi orang lain secara sepihak, dengan cara mengambil barang milik orang lain yang punya hutang kepadanya adalah teologi "amanah". Amanah harus ditunaikan.

Anda dititipi uang oleh si Ali agar diberikan kepada ibunya. Karena Ali punya hutang kepada anda, maka anda mengambil uang titipan tersebut senilai hutang Ali kepada Anda. Imam Malik tidak membolehkan, sebab amanah wajib disampaikan secara utuh tanpa ada penzaliman. Bagi Malik, tidak ada hal yang lebih harus diperhatikan melebihi amanah. "Addi al-amanah il man i'tamanak wa la takhun man khanak".

Sabab wurud al-Hadis ini, katanya soal seorang lelaki yang tertangkap basah menzinai istri temannya. Lalu lelaki tersebut menebusnya dengan mempersilakan si teman ganti menzinai istrinya. Karena zaman dulu tidak ada hotel, maka caranya, si lelaki itu pergi dan meninggalkan istrinya sendirian di rumah. Sang teman tinggal masuk saja. Zaman jahiliah dulu ada praktik macam itu. Lalu dilaporkan ke Rasulullah SAW dan dilarang. Amanah seksual adalah eksklusif bagi sang suami saja, lain tidak. Tidak boleh ada konfer atau tukar guling.

Surat al-Nahl ini ditutup dengan perintah bersabar atas kejahatan yang menimpa, tidak boleh tertekan karena ulah penjahat dan meyakini, bahwa Allah selalu menyertai orang-orang bertaqwa dan berbuat kebajikan. Tafsir al-Nahl berakhir dan berlanjut ke surah al-Isra', insya Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO