KPU Lumajang Berikan Bimtek kepada Parpol Peserta Pemilu

KPU Lumajang Berikan Bimtek kepada Parpol Peserta Pemilu Bagian Divisi Hukum KPUD Lumajang, Rudi Hartono saat memaparkan UU nomor 7 tahun 2017 yang baru diundangkan tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang pendaftaran Partai Politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 di Hall Amanda, Jalan Panjaitan Lumajang, Senin (02/10).

Anggota KPUD Lumajang Divisi Hukum, Rudi Hartono, SH mengatakan, Bimtek ini ditujukan untuk mensosialisasikan informasi pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019.

"Bimtek ini memberikan pemahaman tata cara pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 yang telah diundangkan," ujar Rudi.

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parpol peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang. Tetapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, seluruh parpol diwajibkan untuk mendaftar ke KPU.

Parpol yang telah lulus pemilu tahun 2014, hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. Jika dalam proses penelitian ada hal yang belum memenuhi syarat, maka KPU akan meminta untuk dipenuhi persyaratan tersebut. Demi kelancaran verifikasi parpol, Rudi berharap setiap partai politik menjalin komunikasi yang baik dengan KPU, sebagai penyelenggara pemilu. (ron/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO